Frangky Rumbiak Limpahkan Berkas Perkara Pencurian Motor di Waena ke Kejari Jayapura
pada tanggal
03 Juli 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak melalui penyidiknya melimpahkan seorang tersangka pencurian berinisial JE ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7/2022) siang.
Baca Juga
Lebih lanjut kata Kapolsek, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda M. Rustam, S.H tersangka JE diserahkan ke Jaksa bernama Rakhmat bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara paling lama lima tahun karena disangkakan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.