-->

Mahkamah Agung AS Dukung Joe Biden dalam Upaya Akhiri Kebijakan Imigrasi Trump


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung AS mendukung Presiden Joe Biden hari Kamis (30/6), yang berusaha mengakhiri kebijakan imigrasi garis keras di bawah pendahulunya, Donald Trump, yang memaksa puluhan ribu migran tinggal di Meksiko untuk menunggu sidang AS tentang klaim suaka mereka.

Para hakim dengan keputusan suara 5 banding 4 yang dipimpin oleh Ketua MA, John Roberts, membatalkan keputusan pengadilan banding federal.

Dengan demikian, MA membatalkan keputusan yang mengharuskan Biden untuk memulai kembali kebijakan "tetap di Meksiko" dari Trump, setelah negara bagian Texas dan Missouri yang dipimpin Partai Republik, menggugat untuk mempertahankan program itu.

Keputusan MA itu merupakan kemenangan bagi Biden, yang mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Pemerintahan Trump memberlakukan kebijakan itu, yang secara resmi disebut "Protokol Perlindungan Migran," tahun 2018 sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah migrasi di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.

Hal itu mencegah migran yang bukan berasal dari Meksiko, termasuk pemohon suaka yang takut akan penganiayaan di negara asal mereka, untuk diperbolehkan masuk ke Amerika dan menunggu proses imigrasi mereka, alih-alih mereka disuruh menunggu di Meksiko.

Biden mengakhiri kebijakan "Tetap di Meksiko" pada Januari 2021 tak lama setelah menjabat dan berusaha membatalkannya lima bulan kemudian. Sekitar 68.000 orang termasuk dalam kebijakan itu sejak diberlakukan pada 2019 hingga Biden mengakhirinya. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel