Polisi Dalami Kasus Penganiayaan di Happy Puppy Ruko Dok II Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota tangani kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Makmur (26) meninggal dunia bertempat di samping Rumah Bernyanyi Karaoke Happy Puppy Ruko Dok II Permai Distrik Jayapura Utara, Senin (25/7/2022) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, dimana usai melakukan aksinya, pelaku DS (27) langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan Pelaku, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar Pukul 23.30 Wit, kemudian saat tiba dipertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku, tidak terima dengan kejadian tersebut pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak, kemudian pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali.
"Tak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian, pelaku memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya tadi, kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke," ucap Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, rekan-rekan korban kemudian keluar dan karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga pelaku terjatuh, ketika jatuh tangan pelaku mengenai pisaunya sendiri hingga dirinya menyadari bahwa ia membawa Pisau jenis karimbit di kantongnya, kemudian ia mencabut pisau tersebut kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.
"Dari kejadian tersebut korban bernama Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek dibagian leher, sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek dibagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura," imbuhnya.
Lanjut Kasat, usai kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih kami dalami dan dalam penanganan pihak kami Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.(HumasPolrestaJayapurakota)