Polres Jayapura Ungkap Curanmor di Papua, 2 Diantaranya Saat Razia di Kabupaten Yalimo
SENTANI, LELEMUKU.COM - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi yang berbeda-beda, Rabu (27/07/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH saat melakukan Press Conference didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.TrK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH di Lapangan Mapolres Jayapura.
Kapolres menjelaskan bahwa telah terjadi kasus curanmor di BTN Puskopad Sentani, Kabupaten Jayapura pada Mei 2022 yang melibatkan dua pelaku, FP (20) dan WA (26) serta penadah berinisial TM (19). "Aksi pencurian ini, berawal saat dua pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri motor Honda Beat Street di dalamnya,"ujarnya.
Kronologis penangkapan ini cukup menarik lantaran dua pelaku ini ditangkap Polres Yalimo ketika melakukan razia jalan trans Jayapura-Wamena. Dua pelaku menggunakan motor dari hasil kejahatan pencurian. Usai menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa motor, Polres Yalimo langsung berkoordinasi dengan Polres Jayapura lantaran motor tersebut memiliki laporan polisi di Polres Jayapura, “Setelah kita koordinasi, maka langsung kita menjemput dua orang pelaku bersama barang bukti berupa motor beat yang digunakan oleh dua orang pelaku,” imbuhnya.
Selain di Polres Jayapura, Polsek Sentani Kota dan Polsek Sentani Timur juga sedang menyidik kasus terkait dua pelaku curanmor tersebut. “Kini semua sudah diproses, baik dua orang pelaku dan satu orang penadah. Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Pada Juni 2022, pihak Polres Jayapura kembali menangkap dua orang tersangka, OH (19) dan AW (18) di daerah yang berbeda-beda. “Dua orang tersangka ini terbukti melakukan pencurian di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura,” bebernya.
Korban kaget lanjut Kapolres, dua unit sepeda motornya hilang ketika bangun pagi saat hendak melaksanakan shalat. "Lima orang pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang sebagai penadah, Pelaku Pencuri dijerat 7 Tahun Penjara sedangkan Penadah 4 Tahun Penjara," tutupnya. (HumasPolresJayapura)