TNI-AD Tindak Tegas 2 Oknum Anggota Yonif Para Raider 503 yang Berperilaku Menyimpang
pada tanggal
13 Juli 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - TNI AD tindak tegas oknum anggota TNI di satuan Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 503/18/2 Kostrad di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang diduga melakukan perilaku menyimpang.
Menurut informasi yang beredar pada Rabu 13 Juli 2022, Dandenpom 2 Kostrad dan Dandenpom V/2 Mojokerto melaksanakan pemeriksaan serta pengaman terhadap 2 oknum pelaku berinisial AW dan WPL yang berpangkat prajurit dua (prada) tersebut.
Dituturkan pada 7 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, Danyonif Para Raider 503/18/2 Kostrad memerintahkan staffnya untuk memeriksa barang dan handphone (HP) milik Tamtama Remaja baru.
Saat melakukan pemeriksaan di HP milik Prada AW ditemukan beberapa video dan foto perilaku menyimpang antara pelaku dengan beberapa orang. Salah satu wajah yang dikenali oleh para perwira tersebut adalah video yang dilakukan dengan rekan satu angkatannya WPL.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada Danyonif Para Raider 503/Mayangkara, keduanya kemudian ditanyai. Selanjutnya pada 8 Juli 2022 Danyonif melaporkan hal ini kepada Danbrigif Para Raider 18/2 Kostrad.
Menurut pengakuan AW, ia kecewa karena putus hubungan dengan pacarnya yang diterima masuk Kowad, kekecewaan tersebut dilampiaskan pada kegiatan fitness dengan beberapa rekan, dan mulai timbul rasa suka melihat tubuh sesama jenis termasuk kepada WPL yang mulai terjalin sejak lulus dari Pendidikan Secata di Rindam XVI/Pattimura dan berlanjut saat penampungan di Divisi 3.
Perilaku menyimpang keduanya dilakukan keduanya sebanyak 12 kali. Dan diabadikan dengan beberapa video dan foto yang disimpan di ponselnya.
Akibat tindakannya ini keduanya ditahan sementara di Ruang Tahanan Satuan selama proses pemeriksaan di satuan. Kemudian diperiksa Dandenpom 2 Kostrad dan selanjutnya kasus keduanya dilimpahkan ke Denpom V/2 Mojokerto pada Senin tanggal 11 Juli 2022 lalu. (Albert Batlayeri)