Anthonius Ayorbaba Ungkap Kemenkumham Beri Remisi kepada 1.631 Narapidana Papua
pada tanggal
21 Agustus 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Remisi kepada 1.631 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Bumi Cenderawasih resmi diberikan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke -77 kemerdekaan RI, yang juga diberlakukan kepada narapidana di seluruh Indonesia.
"Untuk Papua total remisi yang menerima remisi sebanyak 1.631 orang, dimana dari isi lapas di Papua hari ini berjumlah 2.844 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba, di Jayapura, Selasa.
Sementara dari 1.631 orang yang mendapatkan remisi, delapan orang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Umum Dua (RU-II). Sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Delapan orang yang mendapatkan RU-II terdiri dari pengurangan masa pidana tiga bulan satu orang, dua bulan dua orang, dan sisanya satu bulan," kata dia.
Diketahui, pemberian remisi merupakan HAK narapidana yang diberikan ketika seseorang menjalankan pidana melebihi enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran.
Adapun pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada 1.631 narapidana terdiri dari satu bulan kepada 266 orang, remisi dua bulan 287 orang, remisi tiga bulan 554 orang, empat bulan 279 orang, lima bulan 197 orang dan enam bulan 44 orang. (DiskominfoPapua)