Anthonius Ayorbaba Ungkap Kemenkumham Beri Remisi kepada 1.631 Narapidana Papua
pada tanggal
21 Agustus 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Remisi kepada 1.631 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Bumi Cenderawasih resmi diberikan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua.
Baca Juga
Sementara dari 1.631 orang yang mendapatkan remisi, delapan orang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Umum Dua (RU-II). Sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Delapan orang yang mendapatkan RU-II terdiri dari pengurangan masa pidana tiga bulan satu orang, dua bulan dua orang, dan sisanya satu bulan," kata dia.
Adapun pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada 1.631 narapidana terdiri dari satu bulan kepada 266 orang, remisi dua bulan 287 orang, remisi tiga bulan 554 orang, empat bulan 279 orang, lima bulan 197 orang dan enam bulan 44 orang. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.