Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai Alat Pembayaran yang Sah
pada tanggal
21 Agustus 2022
AMBON, LELEMUKU.COM - Bank Indonesia (BI) secara resmi memperkenalkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai alat pembayaran yang sah kepada publik. Peluncuran uang pecahan terbaru ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta dan disaksikan secara daring dari 45 kantor perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Terdapat 7 pecahan Uang Rupiah kertas yang diterbitkan pada tahun 2022 ini, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga
Perubahan dalam uang Rupiah kertas TE 2022 ini merupakan bentuk evaluasi dan masukan dari masyarakat serta stakeholders terhadap penguatan uang Rupiah kertas yang beredar pada saat ini. Penguatan tersebut meliputi penguatan desain dengan tujuan agar semakin mudah dikenali, penguatan unsur keamanan agar semakin sulit dipalsukan serta penguatan ketahanan bahan uang agar semakin panjang masa edar. Penguatan-penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bank Indonesia untuk senantiasa terus menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kebanggan masyarakat dalam menggunakan uang Rupiah, serta menjaga rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Uang Rupiah kertas TE 2022 telah berlaku menjadi alat pembayaran yang sah mulai tanggal 17 Agustus 2022. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dan jadwal penukaran dimulai pada tanggal 20 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Adapun seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (BIMaluku)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.