Eltinus Omaleng Sah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika
pada tanggal
26 Agustus 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pasca putusan yang dibacakan Hakim tunggal Wahyu Iman Santosa, status tersangka yang ditetapkan oleh kepada Eltinus Omaleng dinyatakan sah.
"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang.
KPK memberikan apresiasi terhadap hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Eltinus Omaleng, sebab dalam penanganan perkara korupsi, prinsip KPK adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka koperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," pungkas Ali.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menyatakan alasan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika sebab penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon," kata dia.
Selama proses persidangan praperadilan, kata Ali, KPK telah membawa 106 bukti dan ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Omaleng.
Eltinus Omaleng sendiri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Ia kemudian meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan itu dengan mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak tiga dalil yang diajukan Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya.
Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.
"Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak," ungkap hakim.
Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
"Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak," tambah hakim Wahyu.
Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena hakim menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.
"Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak," ungkap hakim Wahyu.
Pasca putusan pengadilan ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Eltinus, sebab KPK baru akan mengumumkannya saat penahanan atau penangkapan sebagaimana kebijakan baru era Firli Bahuri cs.
Eltinus sendiri diduga terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Mimika. Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar. (Albert Batlayeri)