Ferdy Sambo Banding Putusan Lepas Pangkat Inspektur Jenderal Secara Tidak Hormat
pada tanggal
27 Agustus 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Setelah menggelar persidangan yang cukup panjang dari sehari sebelumnya, sidang Komisi Etik Profesi Polri pada Jumat dini hari (26/8/2022) secara resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komjen. Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Sambo juga menerima sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus dirinya selama 40 hari.
Atas putusan tersebut Sambo mengajukan banding.
Merespons pengajuan banding tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen. Dedi Prasetyo mengatakan itu adalah hak Sambo. "Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat.
Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya itu dimulai pada Kamis pukul 09.25 WIB dan dilakukan tertutup.
Juru Bicara Polri mengatakan, sidang etik terhadap Sambo turut dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal kepolisian dan menghadirkan 15 saksi, termasuk Bharada Richard Eliezer yang diduga mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak mati Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli.
Terdapat 15 saksi yang diperiksa komisi etik, termasuk diantaranya sopir istri Sambo, Kuat Ma'ruf; tersangka Bripka Ricky Rizal; dan Eliezer yang diperiksa secara daring. Sambo sendiri diperiksa setelah pemeriksaan semua saksi, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah.
Dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, kepolisian telah menetapkan lima tersangka yakni Sambo dan istrinya - Putri Candrawathi, serta tiga ajudan yakni Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Sementara, Listyo mengatakan bahwa Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Namun, juru bicara Polri Irjen. Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri itu tidak berpengaruh terhadap sidang etik.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan.
Pengusutan tuntas dan pembenahan kepolisian
Investigasi atas kasus pembunuhan Yosua menguak dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh Sambo bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan inspektur jenderal itu dalam perjudian online, isu yang di masyarakat dikenal sebagai “Konsorsium 303 Kaisar Sambo.” Angka 303 di sini merujuk pada pasal yang mengatur perjudian di KUHP.
DPR dan sejumlah elemen dalam masyarakat menuntut pengusutan tuntas pemerintah atas spekulasi terkait judi online dan pelanggaran lainnya yang diduga melibatkan korps kepolisian.
Mereka juga berharap Polri menjadikan kasus Sambo sebagai kesempatan pembenahan kepolisian secara menyeluruh.
"Saatnya penegakan hukum di sini dengan membentuk tim untuk mengusut apakah benar diagram (Konsorsium 303) tersebut," kata Arteria Dahlan, anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam rapat bersama Kapolri, Rabu.
Hal senada juga disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil. "Kami tidak ingin itu menjadi isu liar yang membuat kepercayaan terhadap polisi makin turun."
SETARA Institute, kelompok advokasi hak asasi manusia, menilai reformasi polisi yang dimulai setelah jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998 telah lama mati.
Hendardi, ketua SETARA Institute, mengatakan perubahan kepolisian selama ini hanya bergantung kepada kapolri yang menjabat.
"Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan internal yang daya ikat, tingkat kepatuhan, dan akuntabilitasn kinerjanya sulit diukur dan diakses publik," kata Hendardi dalam keterangn tertulis diterima BenarNews.
"Reformasi Polri harus menjadi agenda publik luas sehingga mampu menangkap suara rakyat dan menempatkan eksistensi Polri sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum," ujar Hendardi lagi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti perbaikan bidang reserse demi penegakan hukum yang baik oleh kepolisian.
Dugaan pembunuhan yang dilakukan Sambo telah menyeret 97 anggota kepolisian lain- dan jumlah ini bisa bertambah, membuktikan bahwa ada kultur tidak profesional yang sistematis di tubuh kepolisian, kata Sugeng.
"Salah satu yang dibenahi adalah di reserse dengan memasukkan peran serta tokoh masyarakat atau pakar hukum dalam pengawasan, misal, dalam sebuah komisi kode etik demi meminimalkan penyelewengan penegakan hukum," katanya kepada BenarNews.
Sementara Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat dihubungi mendesak restrukturisasi Divisi Propam yang dianggapnya telah menjadi lembaga super di tubuh kepolisian karena memiliki banyak kewenangan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan memutuskan hukuman terhadap anggota kepolisian lain.
Hal itu tercermin dalam kasus Sambo, tatkala enam anggota Propam diduga berupaya melindungi Sambo.
"Propam itu sangat berkuasa dan berpotensi memunculkan penyelewengan untuk melindungi anggota yang berperkara," ujar Wahyu.
Terkait potensi memformulasikan ulang aturan kepolisian dan lembaga pengawas, anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, saat dihubungi mengatakan beragam masukan untuk perbaikan kepolisian itu akan ditampung parlemen dan dibahas lebih lanjut.
Ahli hukum tata negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, dikutip dari Kompas TV pada Rabu (24/8) mendesak DPR bersikap tegas dengan berani membentuk panitia khusus (pansus) hak angket atau hak penyelidikan demi mereformasi kepolisian, dengan memanfaatkan momentum kasus Sambo.
"Komisi III harus berani naikkan pengawasan ke lebih tinggi dengan membentuk hak angket. Momentum ini harus dijaga agar tidak hilang lagi," ujar Bivitri.
Terkait hak angket, Arsul mengatakan saat ini belum dibutuhkan dengan alasan Polri telah merespons kasus Sambo dengan baik.
"Enggak usah keburu-buru. Kalau enggak pelajaran, baru nanti dipertimbangkan (hak angket)," ujar Arsul.
BenarNews menghubungi juru bicara Polri untuk meminta komentar, tapi tak beroleh balasan.
Namun Kapolri Listyo Sigit dalam rapat rapat bersama DPR mengeklaim akan mendalami dugaan penyelewenangan Sambo dengan melibatkan Divisi Propam dan Pusat Pelporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Propam saya minta melakukan pendalaman," kata Sigit, tanpa membenarkan atau menyangkal kebenaran infografik "Konsorsium 303 Kaisar Sambo". (Arie Firdaus |BenarNews)