Hadiri Pemeriksaan, Putri Candrawathi Hindari Kerumunan Wartawan
pada tanggal
26 Agustus 2022
JAKARTA, LELMUKU.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada pagi menjelang siang ini, Jumat, 26 Agustus 2022. Putri datang dengan kuasa hukumnya Arman Haris menggunakan mobil Toyota Inova bernomor polisi B 1284 IR.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan hari ini, Putri diperiksa dengan status sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.
"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.