-->

Hadiri Pemeriksaan, Putri Candrawathi Hindari Kerumunan Wartawan


JAKARTA, LELMUKU.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada pagi menjelang siang ini, Jumat, 26 Agustus 2022. Putri datang dengan kuasa hukumnya Arman Haris menggunakan mobil Toyota Inova bernomor polisi B 1284 IR.

Tak seperti Ferdy Sambo yang turun di pintu tengah Gedung Bareskrim Polri, Putri turun di pintu utama. Sebelum turun, mobil yang membawanya terlihat berkeliling di sekitar Bareskrim Polri dan membuat wartawan kesulitan mengejarnya.

Hingga akhirnya, kuasa hukum Putri, Arman Haris keluar dari dalam gedung Bareskrim dan mengatakan kliennya sudah di dalam menjalani pemeriksaan. Hal ini membuat wartawan yang telah menunggu di pintu tengah tidak bisa melihat saat Putri masuk ke dalam gedung sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan hari ini, Putri diperiksa dengan status sebagai tersangka. Ia diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.

"Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untk dituntaskan kasus terseebut," ujarnya. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel