-->

Kominfo Panggil Manajemen Soal Dugaan Kebocoran Data Pelanggan di Indihome dan PLN

Kominfo Panggil Manajemen Soal Dugaan Kebocoran Data Pelanggan di Indihome dan PLN
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Kementerian Kominfo menyatakan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero) dan data pelanggan di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kementerian Kominfo juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen Telkom untuk mendapatkan laporan dan langkah tindak lanjut Telkom terkait dengan dugaan insiden," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel A. Pangerapan dalam keterangan tertulis pada Minggi, 21 Agustus 2022.

Dia mengatakan kementerian Kominfo akan segera mengeluarkan rekomendasi teknis untuk peningkatan pelaksanaan pelindungan data pribadi Telkom.

Sebelumnya dikabarkan ada 26 juta data riwayat browsing atau penelusuran pengguna Indihome bocor dan disebar di forum hacker.

Informasi itu disampaikan oleh pakar keamanan siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto dalam akun Twitternya.

Selanjutnya terkait dugaan kebocoran data dan dugaan penyebaran data pribadi pelanggan PLN ke publik, pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Pihak PLN melaporkan bahwa saat ini sedang dilakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem keamanan siber PLN," kata dia.

PLN menyebut telah melakukan peningkatan sistem pelindungan data pribadi pelanggan. PLN menyampaikan bahwa sistem operasional teknologi informasi masih dalam kondisi aman dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, upaya peningkatan keamanan sistem pelindungan data pribadi PLN juga tengah dilakukan bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Dan di saat bersamaan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata dia.

Kementerian Kominfo telah menyampaikan rekomendasi teknis kepada  PLN guna meningkatkan pelindungan data pribadi pelanggan PLN.

"Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan terus mereview pemenuhan kewajiban PLN terhadap ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku serta kewajiban lain yang terkait sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia. (Muhammad Hendartyo | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel