Listyo Sigit Prabowo Sebut Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
pada tanggal
29 Agustus 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pihaknya tidak memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan pengunduran diri sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.
Baca Juga
Mengenai banding yang diajukan oleh Sambo atas putusan itu, Sigit menyatakan hal tersebut merupakan hak dari Sambo. Ia menyebut akan ada putusan mengenai sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya," kata Dedi. (M Julnis Firmansyah |Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.