Pemerintah Blokir Mesin Pencari Yahoo dan Perusahan Pembayaran Paypal dan Situs Game
pada tanggal
01 Agustus 2022
SACRAMENTO, LELEMUKU.COM - Pemerintah telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs game karena mereka dianggap tidak mematuhi aturan perizinan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Demikian dikatakan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan pada Sabtu (30/7).
Berdasarkan aturan yang dirilis pemerintah pada November 2020, penyelenggara sistem elektronik perlu melakukan pendaftaran. Hal itu akan memberikan pemerintah kekuasaan untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak dan 24 jam jika tidak.
Beberapa perusahaan teknologi telah mendaftar beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat, termasuk Alphabet Inc, Meta Platform Inc, Instagram dan WhatsApp dan Amazon.com.
Semuel, mengatakan dalam sebuah pesan teks bahwa situs web yang telah diblokir adalah termasuk Yahoo, PayPal dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames.
PayPal, perusahaan ekuitas swasta induk Yahoo Apollo Global Management dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar. EpicGames tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Tagar seperti "BlokirKominfo, Epic Games, dan PayPal menjadi trending di Twitter di Tanah Air. Banyak warganet yang mengkritik langkah pemerintah yang merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan PayPal.
Samuel mengatakan pemerintah akan mencari solusi bagi masyarakat untuk menarik simpanan mereka dari PayPal, yang mungkin termasuk membuka kembali akses ke situs webnya dalam waktu yang singkat, katanya kepada Metro TV.
Pemerintah, katanya, akan membuka blokir situs web jika mereka mematuhi aturan pendaftaran. Samuel mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk melindungi bagi pengguna internet di Tanah Air.
Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, Indonesia ini merupakan pasar yang signifikan bagi sejumlah platform teknologi. (VOA)