Pemkot Ambon Luncurkan Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik
pada tanggal
23 Agustus 2022
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengucurkan bantuan keuangan tahun anggaran 2021 dan 2022 kepada Partai Politik (Parpol)
Parpol penerima dana bantuan tersebut untuk tahun anggaran 2021 yakni PKB, Partai Gerindra, dan, PKP. Sedangkan untuk tahun anggaran 2022, diterima 7 (tujuh) Parpol yakni Nasdem, PKS,PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.
Pj. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, bersama pimpinan Parpol penerima bantuan menandatangani berita acara penyaluran dana, di Manise Hotel Ambon, Selasa (23/8/2022) pagi.
Kepala Kesbangpol, Yan Suitela mengatakan, bantuan keuangan partai politik pada dasarnya diberikan sesuai pokok dan fungsinya, terutama dalam hal Pendidikan politik, dan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
“Selain itu Bantuan Keuangan Partai Politik diberikan secara proposional, berdasarkan perolehan suara partai politik, dimana bantuan keuangan partai politik ini bertujuan untuk memperkuat sistem kelembagaan partai politik,” ungkap Suitela.
Sementara itu, Pj Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengakui bahwa Parpol memiliki peran penting dan strategis dalam sebuah negara demokrasi. Peran itu terwujud dalam setiap pengambilan keputusan dan penyusunan sebuah produk aturan, butuh keterlibatan Parpol.
“Disadari sungguh, Parpol telah memberi kontribusi dalam sistem perpolitikan nasional dan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Sebab itu kapasitas, kualitas dan kinerja parpol harus dapat ditingkatkan,” jelasnya.
Dirinya berharap, bantuan keuangan yang disalurkan ini dapat digunakan sesuai peruntukan untuk memotivasi Parpol, pembinaan sistem kaderisasi dan pengembangan Parpol. Maka kedepan jika ada peluang, nilai bantuan Parpol ini bisa dikaji ulang karena nilainya sangat kecil walau dilihat seusai jumlah kursi.
“Saya juga harapkan karena ini berkaitan dengan bantuan keuangan, maka persoalan hak dan kewajiban, maka parpol harus dipenuhi kewajiban terutama dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipakai,” pungkasnya. (DiskominfoAmbon)