Polres Tanimbar dan Polsek Wermaktian Gelar Kegiatan Eksekusi Objek Vital Sengketa
pada tanggal
26 Agustus 2022
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Para personel dari Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Polres KepTan) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Wermaktian melakukan tindakan pengamanan terhadap kegiatan Eksekusi Objek Vital Sengketa yang berlangsung di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten KepTan, Provinsi Maluku, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (24/08/2022).
Baca Juga
Sementara itu, terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Saumlaki terhadap objek vital di Desa Welutu ini, adalah berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Sml, pada Perkara Sengketa Objek Vital antara Siti Jamrut sebagai Pemohon, melawan La Ode Tamsik, dkk., sebagai Termohon, dimana, putusan Pengadilan mengabulkan permohonan Pemohon Siti Jamrut sehingga telah diberitahukan melalui surat kepada pihak termohon untuk segera mengosongkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak termohon sehingga upaya hukum terakhir berupa Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki. Hal itu sebagaima disampaikan oleh Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki yang hadir dalam kegiatan dimaksud.
Dengan bantuan Pengamanan yang dilakukan para personel Polres KepTan dan Polsek Wermaktian, kegiatan Eksekusi oleh Pengadilan dapat berlangsung dengan aman dan lancar. (indoesiatimur.co)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.