Polres Tanimbar Gelar Pelatihan PPA dan Fungsi Teknis
pada tanggal
25 Agustus 2022
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Untuk lebih memaksimalkan tugas Kepolisian dalam fungsinya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Polres KepTan) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan bagi para Kepala Unit (Kanit) beserta sejumlah personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tentang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) fungsi teknis Reskrim, yang dilangsungkan di Gedung Bhayangkara, Rabu (24/08/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut, diawali dengan arahan dan pembukaan yang diberikan oleh Wakapolres KepTan, KOMPOL Hendrik A. Rumsory, S.Sos. Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan para Penyidik jajaran untuk pelayanan penanganan kasus perempuan dan anak yang kerap terjadi pada wilayah hukum polres maupun Polsek Jajaran yang ada di Tanimbar.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan rekan-rekan penyidik di jajaran dalam hal penanganan kasus perempuan dan anak,” ungkap Wakapolres dalam arahannya.
Kegiatan pelatihan tersebut turut melibatkan instruktur dari lembaga penegak hukum eksternal POLRI lainnya yang berkompeten, seperti Kejaksaan dan Pengadilan selain instruktur internal Polri yang dalam hal ini, Sat Reskrim Polres KepTan selaku pengemban fungsi Penyidikan tindak Pidana.
Adapun, instruktur dari Penegak hukum eksternal POLRI yakni, Kejaksaan Negeri Kabupaten KepTan yang hadir untuk membawakan materi dalam kegiatan ini yaitu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Gedion Ardanan Reswari, S.H., M.H., dengan pokok materi tentang PPA yang disampaikan kepada para peserta. Sementara untuk instruktur dari Pengadilan Negeri Saumlaki, dihadiri oleh Harya Siregar, S.H., dengan materi yang disampaikan tentang Peradilan Anak. Sedangkan instruktur internal Polri dari satuan Reskrim Polres KepTan, dihadiri oleh Kanit Penyidikan (Idik) IV Sat Reskrim, AIPDA Rhenan Rhamantika, yang menyampaikan tentang Mekanisme dan Proses Pidana Perempuan dan Anak.
Sebelum mengakhiri pelatihan, dilakukan diskusi di lakalangan peserta yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanimbar bersama Instruktur eksternal yang hadir terkait materi yang telah diberikan, serta kendala yang ditemui dalam Penanganan Tindak Pidana yang melibatkan Perempuan dan Anak. (indonesiatimur.co)