Putri Candrawathi di Lantai Tiga Saat Ferdi Sambo Perintah Ricky Rizal dan Richard Eliezer
pada tanggal
21 Agustus 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Putri Candrawathi disebut berada di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta, ketika suaminya, Ferdy Sambo, meminta kesanggupan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022. Agus berujar dalam bukti CCTV yang diperoleh penyidik, Putri terlibat dalam skenario yang dibangun Ferdy Sambo. “(Putri) ada di lantai 3 rumah pribadi Jalan Saguling saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus.
Putri Candrawathi, tutur Agus, juga mengajak Yosua dan tiga tersangka lain, Richard, Ricky, serta Kuwat Maruf, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Dia mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpm inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.
Menurut Andi Rian, berdasarkan bukti ini, Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Andi Rian berujar Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Namun, Bareskrim menghentikan pengusutan laporan ini 12 Agustus kemarin karena tidak menemukan tindak pidana pelecehan.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Eka Yudha Saputra | Tempo)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat dihubungi, Sabtu, 20 Agustus 2022. Agus berujar dalam bukti CCTV yang diperoleh penyidik, Putri terlibat dalam skenario yang dibangun Ferdy Sambo. “(Putri) ada di lantai 3 rumah pribadi Jalan Saguling saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus.
Putri Candrawathi, tutur Agus, juga mengajak Yosua dan tiga tersangka lain, Richard, Ricky, serta Kuwat Maruf, berangkat ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Dia mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpm inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 19 Agustus 2022.
Menurut Andi Rian, berdasarkan bukti ini, Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Andi Rian berujar Putri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, namun ia tidak hadir dalam gelar perkara karena dokter memintanya istirahat selama 7 hari. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 8 Juli lalu. Namun, Bareskrim menghentikan pengusutan laporan ini 12 Agustus kemarin karena tidak menemukan tindak pidana pelecehan.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Eka Yudha Saputra | Tempo)