Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Membantu Kejahatan
pada tanggal
21 Agustus 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyusul suaminya. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mengutip dari jurnal Komisi Yudisial karya Echwan Iriyanto & Halif yang berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana", pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan.
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Megutip dari jurnal Universitas Udayana, karya Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.
Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Seperti pasal yang menjerat suaminya.
Adapun isi dari pasal tersebut yaitu: Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP Ayat 1 yang berbunyi : "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi : "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian pada Pasal 56 KUHP berbunyi : "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." (Winda Oktavia| Tempo)