Anthonius Ayorbaba Serahkan 34 Sertifikat Hak Cipta Milik Simon Patrice Morin, Don Flassy dan Marlina Flassy
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Untuk melindungi ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi.
Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.
Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ke DKJI adalah fungsi ekonomis, kata Kakanwil Papua.
Baca Juga
Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya, jelas Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba. (humaskemenkumhampapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.