Dinas Sosial Mimika Buka Call Center Pengaduan ODGJ
pada tanggal
28 September 2022
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Dinas Sosial Kabupaten Mimika membuka Call Center kepada masyarakat untuk mengadu apabila menemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar.
Masyarakat diminta bisa menghubungi nomor 0821-8722-3322 (Dinsos Mimika) yang aktif 24 jam.
Kepala Seksi Tuna Susila, Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Merlyn Temorubun, S.STP mengatakan, Call Center ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial menyikapi ODGJ yang dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Untuk itu diharapkan, Call Center ini bisa menjadi sarana komunikasi yang produktif agar masalah ODGJ bisa ditangani dengan baik di Kabupaten Mimika.
“Jadi apabila warga melapor, kemudian kami (Dinsos) turun bersama Satpol PP untuk melihat apakah yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apabila yang bersangkutan betul mengalami gangguan jiwa, kami kemudian menghubungi Dinas Kesehatan untuk melakukan tindakan perawatan,” jelas Merlyn saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.
Ia menambahkan, dalam penaganan ODGJ, dilakukan bersama Dinas Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan.
“Pada dasarnya Dinas Sosial hanya sebagai nara hubung atau fasilitator. Dinas Kesehatan memiliki peranan yang sangat besar untuk mesalah penanganan,” jelasnya.
Merlyn menambahkan, penanganan ODGJ tidak bisa diserahkan kepada satu instansi saja, tetapi lintas instansi yang saling melengkapi termasuk masyarakat dan keluarga orang yang mengalami gangguan jiwa. (DiskominfoMimika)