Jokowi Instruksi Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah
pada tanggal
17 September 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik atau mobil listrik. Perintah tersebut disambut pabrikan mobil Toyota.
Baca Juga
Mobil listrik telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022.
Inpres tersebut berisi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Karena itu harus dibuat di dalam negeri, jangan sampai diisi produk-produk impor. Itu akan merusak keseimbangan devisa kita. Kita ingin semua diproduksi dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.
Toyota menyatakan sudah mulai melakukan persiapan untuk bisa memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dan saat ini mereka telah memiliki berbagai teknologi sesuai kebutuhan konsumen. Hanya saja untuk di tahap awal, Toyota akan memfokuskan pada kendaraan hybrid yang diproduksi lokal.
"Hybrid ini harganya relatif terjangkau dan bisa hemat BBM sampai dengan 50 persen. Setelah itu barulah teknologi lain seperti EV, hydrogen, dan sebagainya, sesuai dengan kesiapan infrastrukturnya," ujar Bob. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.