-->

Kemenkumham Papua Siap Beri Kemudahan kepada UMKM

Kemenkumham Papua Siap Beri Kemudahan kepada UMKM


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Informasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online,terus disampaikan baik melalui Media Sosial maupun Poster yang dipasang beberapa titik lokasi Kota Jayapura dan juga Kabupaten lain yang ada di Papua, demikian  Kanwil Kemenkumham Papua menggiatkan  Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

Kepala Sub bagian Layanan Administrasi Hukum, Mohamad Ilham mengingatkan agar masyarakat di Tanah Papua tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Menurut Kasubid Layanan Ahu, Sejak dibuka pendaftaran dalam aplikasi Perseroan Perorangan dalam AHU Online sesuai data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 9 Oktober 2021 di Bali, telah terdaftar 174 Perseroan Perorangan di Provinsi Papua, dengan rinciannya antara lain Kabuapten (Kab.) Biak Numfor (4), Kab. Boven Digoel (6), Kab. Deiyai (2), Kab.Dogoyai (1), Kab.Jayapura (32), Kab.Jayawijaya (2), Kab. Keerom (6), Kab.Merauke (22), Kab. Mimika (11), Kab.Nabire (22), Kab.Puncak (1), Kab.Sarmi (1), Kab.Supiori (1), Kab.Waropen (1), Kab.Yalimo (1) dan Kota Jayapura (59)

Pendaftar terbanyak adalah Kota Jayapura disusul Kabupaten lainnya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah mashing-masing yang luar biasa. "Ini merupakan sebuah progres yang baik meski harus terus ditingkatkan," ujar Ilham (1/9) di ruang kerjanya saat dijumpai Humas Papua.

Kata Ilham, Hari Ini (1/9/2022) Masyarakat umum terus menerus  datang ke Kanwil  Kemenkumham Papua melakukan pendafataran. Salah seorang Ibu asal Kabupaten Keerom yang tergerak mendaftar Perseroan Perorangan karena menilai memberi manfaat Usaha Mikronya mendapat perlindungan Hukum, Ia rela jauh dari Kabupaten Keerom untuk mendaftar Perseroan Perorangannya PT Rumah Roti Wetak Madam.

Katharina Ladjar berlamat di Jalur II Timur No. 69 PIR II, Kab. Keerom mendatangi Kanwil Kemenkumham Papua,bertemu langsung dengan Kepala sub Bidang Layanan AHU, Muhammad Ilham dengan cekatan Tim AHU serta merta memproses Pendaftaran, oleh karena data sebagai syarat Pendaftaran lengkap didukung dengan jaringan Internet yang cepat alhasil Tim membutuhkan waktu hanya dengan 5-10 menit  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi mengeluarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : Ahu-035923.Ah.01.30.Tahun 2022 PT Rumah Roti Wetak Madam Berkedudukan Di Kab. Keerom Telah Terdaftar Sebagai Badan Hukum Dan Tercatat Dalam Pangkalan Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sertifikat Ini Berlaku Sejak Tanggal Diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mengapresiasi kerja keras dan Speed Up Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Papua yang terus bekerja menolong masyarakat melalui Pelayanan Publik langsung dating di lokasi Masyarkat.

Ayorbaba berpesan kepada Masyarakat di Tanah Papua khususnya Pelaku UMKM agar jangan tunggu lagi menfaatkan peluang yang ada, hal ini menunjukan kehadiran Negara untuk menolong Masyarakat.

“kita di Papua ini punya tantangan yang luar biasa, Masyarakat kita ini benar-benar harus didatangi dan ditolong bahkan gratis lagi karena kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua yang membayar biaya PNBPnya yang hanya 50ribu,” Ujar Ayorbaba (1/9/2022)

Mantan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Utara ini pun menegaskan dengan Program Kemenkumham melayani Papua, kita bekerja all Out untuk menolong Masyarakat di Papua, dan meminta dukungan langsung dari Kepala Daerah mulai dari Bupati, Walikota dan Pejabat di Papua agar bersinergi dengan Kantor Wilayah, Tim kita siap turun langsung  membantu dan melakukan pelayanan di tempat.

Menurutnya aplikasi Perseroan Perorangan sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelaku usaha perorangan yang berbadan hukum dapat memproses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, persyaratan dasar perizinan berusaha, alur penerbitan perizinan, serta proses perizinan kegiatan berusaha pun disampaikan secara mendetail dari setiap proses. (HumasKemenkumhamPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel