Kemenkumham Papua Siap Layani PendaftaranKekayaan Intelektual di Kabupaten Jayapura
pada tanggal
11 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Danau Sentani telah ditetapkan sebagai satu dari 15 danau prioritas nasional. Namun jika tidak dikelola secara baik, maka resiko besar akan menimpa Danau Sentani, termasuk hilangnya keragaman spesies ikan-ikan endemik danau.
Persoalan besar di Danau Sentani, yaitu pendangkalan karena material yang dibuang dari darat ke dalam air, penimbunan di garis pantai, pembangunan restoran, pembangunan rumah-rumah, dan pembuatan jalan. Bahkan di Sentani Tengah ada gunung yang dipotong kemudian dibangun jalan yang menghubungkan kampung yang sebelumnya adalah air. Salah seorang Seniman Asal Kabupaten Jayapura yang benar-benar prihatin akan kepunahan keragaman spesies ikan-ikan endemik Danau Sentani, Oce Puraro hendak mengingatkan Masyarkat Adat Sentani dengan seni ukir beberapa endemik ikan Sentani di atas Pakaian Adat terbuat dari kulit kayu.
Oce Puraro datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua ditemani Sang Suami Esau Awoitauw bersama 2 orang Penggiat Seni Kabupaten Jayapura lainnya menemui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si di ruang Kerjanya berlalamat Jln.Raya Abepura Nomor 37 Kota raja Kota Jayapura Papua.
Kakanwil Kemenkumham Papua didampingi Kasubid Kekayaan Intelektual, Sri Isyati bersama Staf menerima kunjungan Oce Puraro bersama Rekan-rekannya Pelaku seni asal Kabupaten Jayapura.
Diawal pertemuan mengetahui Keinginan Masyarkat yang hendak mendaftar Karya ciptanya Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengemban tugas dan fungsi 11 Unit Eselon I di Wilayah.
"Kanwil Kemenkumham Papua mengemban Tusi 11 Unit Eselon I di Wilayah. Salah 1 nya tentang Hak Kekayaan Intelektual di bawah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual."ujar Anthonius M Ayorbaba.
Disinggung terkait apa itu Hak Kekayaan Intelektual, Kakanwil mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hasil yang timbul dari olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Terkait dengan apa itu Hak Kekayaan Intelektual ?. Hak Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa berguna bagi manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI bertanggung jawab untuk melindungi hasil dari olah pikir tersebut. Kekayaan intelektual (KI) dibagi menjadi dua yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dalam kekayaan intelektual komunal kita melindungi expresi budaya tradisional. Seluruh expresi budaya tradisional di Papua harus mendapatkan perlindungan hukum.
Kemudian pengetahuan tradisional. Di Papua terdapat pengetahuan tradisional yang sudah menjadi warisan turun temurun dari leluhur itu pun harus di lindungi. Ada juga sumber daya genetika dan lainnya."ungkap Anthonius M Ayorbaba.
Lebih lanjut dikatakan, Kanwil Kemenkumham Papua siap melayani masyarakat yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya untuk mendapatkan perlindungan.
"Kami berharap melalui penyampaian informasi tentang HKI ini masyarakat yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya dapat datang ke Kanwil Kemenkumham Papua. Kami siap melayani masyarakat. Saya selaku Kakanwil Kemenkumham Papua akan mengawal langsung prosesnya dari awal hingga akhir. Pendaftaran Hak Cipta sebagai salah satu HKI penting, selain untuk mendapatkan perlindungan hukum juga dengan terdaftarnya HKI maka masyarakat mendapatkan kesejahteraan lewat pembayaran royalti,"ungkap Anthonius M Ayorbaba.
Sementara itu, Oce Puraro mengatakan, bersyukur dan berterima kasih atas edukasi di Bidang Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Kakanwil kemenkumham Papua.
"Kami bersyukur serta mengucapkan terima kasih kepada bapak Kakanwil Kemenkumham Papua beserta jajarannya atas respon positifnya dan edukasinya di Bidang Kekayaan Intelektual. sehingga hal inilah mendorong kami mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Papua untuk mendaftarkan Hak Cipta Batik Papua dari kulit kayu dengan berbagai ukiran ciri khas Budaya Masyarakat Sentani."ujar Oce Puraro
"Kami juga berharap ke depan Kanwil Papua terus membantu dalam publikasi sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat di Papua. Tak lupa kami pun mengajak para seniman di Tanah Papua untuk mendaftarkan hasil karya nya di Kanwil Kemenkumham Papua agar mendapatkan perlindungan Hukum serta peningkatan kesejahteraan,"Ungkap Oce Puraro (6/9/2022)
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga selain mendaftarkan Hak Cipta dan rencana Merek pada Produk yang dimiliki , juga dilakukan Pendafataran Perseroan Perorangan oleh karena Syarat Administrasinya lengkap maka Proses Pendaftaran tersebut hanya membutuhkan 5 Menit untuk menerbitkan Sertifikat Perseroan Perorangan.
2 Sertifikat yang diterbitkan diantaranya PT. Rofelle Sentani Abadi dengan Pemilik Usaha Margrit Linda Tokoro, dan PT. Putri Nolokla Itawvilly, pemilik Oce Puraro sendiri. Atas diterbitkan kedua Perseroan Perorangan tersebut keduanya mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja speedUp Kanwil Kemenkumham Papua melalui Kepemimpinan Anthonius M. Ayorbaba yang juga merupakan Putra Asli Papua yang dengan hati terus membantu Masyarkat Papua memperoleh Kesejahteraannya. (humaskemenkumhampapua)