Kemenkumham RI dan Kementerian Invertasi Sinergi Layani Papua Berikan Perlindungan NIB, Merek dan Perseroan Perorangan Pelaku UMKM
pada tanggal
03 September 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mengatakan Kemenkumham RI dan Kementerian Invertasi telah bersinergi melayani Papua dengan memberikan perlindungan Nomor Induk Berusaha (NIB), Merek dan Perseroan Perorangan Pelaku Usahan Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga
Selanjutnya Ayorbaba menyampaikan Materi didampingi Tim KI dari Kantor Wilayah dan mebuka layanan kepada masyarakat yang akan mendaftar Merek maupun Perseroan Perorangannya.
Ia menjelaskan terlebih dahulu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Papua yang merupakan Perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI dengan mengerjakan 11 Unit Eselon I di Daerah, ini merupakan sebuah kerja yang benar-benar ingin menghadirkan Negara di Tanah Papua.
“Ayo daftarkan Perseroan Perorangan, dengan menyiapkan kelengkapan administrasi diantaranya KTP, dan NPWP dengan biaya PNBPnya sangat kecil yakni hanya membayar Rp 50.000 saja, sudah memiliki Usaha sendiri berbadan hukum tanpa melalui Notaris,” ajak dia. (Laura Sobuber)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.