-->

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Lukas Enembe pada 26 September 2022


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin, 26 September 2022.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe sebagai tersangka telah dikirim oleh penyidik Komisi Antirasuah tersebut.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Ali mengatakan, Gubernur Papua sebelumnya tak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali.

KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik tersebut. "Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe tak menghadiri panggilan KPK karena sakit. Di Jayapura, para pendukung Lukas Enembe menggelar aksi demo Save Gubernur Papua. Mereka meminta agar KPK mencabut status tersangka Lukas Enembe dalam dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Koordinator aksi demonstrasi Otniel Deda mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Papua atas kriminalisasi Gubernur Papua.

Namun KPK membantah jika penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu sebagai kriminalisasi. Menurut KPK proses penyidikan  yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.
Kuasa Hukum Belum Pastikan Lukas Datang

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, surat panggilan KPK itu telah mereka terima. "Sudah, panggilannya sudah diterima," kata Renwarin dalam keterangannya kemarin.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin (19/9).

Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

Ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel