Lakukan Pencurian dan Penggelapan di Jayapura, AF 18 Tahun Terancam Pasal Berlapis
pada tanggal
24 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana Pencurian dan Penggelapan SPM oleh AF (18) bersama beberapa tersangka lainnya, Jumat (23/09/2022) pagi.
Baca Juga
“Dalam kasus pencurian SPM, AF beraksi bersama kedua temannya yakni GM dan RM, dimana GM dan RM telah lebih dulu diserahkan ke pihak Kejaksaan. Ketiga pelaku ini bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian SPM milik Sdr. Umar didepan Salon Hesty Jl. Kali Acay Kompleks Gereja Marampa Distrik Abepura, Selasa 30 November 2021”, terang AKP Lintong.
Lebih lanjut Kapolsek Abepura juga menambahkan tak hanya itu, AF juga terlibat dalam kasus penggelapan SPM milik korban bernama Wahyuddin (56) yang dilakukan AF bersama teman wanitanya BT (22).
AF diperiksa penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 1.134 / XII / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 02 Desember 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 635 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, tgl 02 Agustus 2022.
Tindak pidana pencurian oleh AF, GM, dan RM akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dimana untuk kasus tersebut ia diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H, sementara untuk Kasus Penggelapan, AF dan BT diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dan disangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (HumasPolrestaJayapuraKota)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.