Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, TB Terancam 15 Tahun Penjara
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melimpahkan tersangka TB dan barang bukti atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (19/09/2022) siang.
TB di serahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas beserta barang bukti dan tersangkanya. tersebut ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kompol Hendrik mengatakan TB di proses penyidik Unit Reskrim Polsek Jasel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 343 / V / 2022 / Sek Japsel, Tanggal 29 Mei 2022 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.
“Tersangka TB diproses karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Luki Laratmase meninggal dunia yang terjadi di sekitar Kampung Buton Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 29 Mei 2022 lalu”, jelas Kapolsek Japsel.
Lebih lanjut Kapolsek Japsel menerangkan bahwa tersangka membunuh korban lantaran sakit hati kerena korban di duga berselingkuh dengan istrinya.
“Tersangka TB sendiri usai melakukan pembunuhan tersebut selang beberapa hari kemudian TB menyerahkan dirinya ke pihak Kepolisian”, terang Kompol Hendrik.
Kompol Hendrik menambahkan tersangka TB diserahkan pihak penyidik ke JPU Achmad Kobarubun, SH dan atas perbuatannya tersangka dijerat Primair Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (HumasPolrestaJayapuraKota)