-->

Lukas Enembe Diperintahkan Angkat Johannes Rettob Gantikan Eltinus Omaleng Pimpin Mimika

Lukas Enembe Diperintahkan Angkat Johannes Rettob Gantikkan Eltinus Omaleng Pimpin Mimika.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk mengangkat Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Papua, Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika menggantikan posisi Eltinus Omaleng yang saat ini menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Jakarta.

Melalui surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada tanggal 16 September 2022 bernomor 131.91/5566/SJ tentang Penugasan Wakil Bupati Mimika Selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Karnavian menyatakan bahwa perintah ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, agar Saudara memerintahkan Sdr. Johannes Rettob, S.Sos, M.M. Wakil Bupati Mimika untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Ia selanjutnya meminta agar Lukas Enembe jugamemantau perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika pasca penangkapan dan penahanan Omaleng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 September 2022 lalu.

"Diminta agar Saudara melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri," ujar dia.

Ditegaskan pasca KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng, S.E.. MH sebagai Tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kuala Kencana, aktivitas pemerintahan di kabupaten itu harus tetap berjalan.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan: Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," jelas dia.

Selanjutnya ia menyatakan pada Pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022 mengatakan Omaleng ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

KPK menetapkan Eltinus bersama dua orang lainnya, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Marthen dan Teguh belum ditahan oleh KPK. 

“Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif,” kata dia.

Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali memanggil Eltinus untuk diperiksa. Namun, Eltinus selalu mangkir. Hingga akhirnya, KPK menjemput paksa politikus Partai Golkar itu di Kota Jayapura pada Rabu, 7 September 2022. Setelah itu, KPK memboyong Eltinus ke Gedung KPK di Jakarta.

KPK menyangka Eltinus Omaleng dan dua orang lainnya telah merugikan negara Rp 21,6 miliar dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile. Dari jumlah itu, KPK menduga Eltinus mendapatkan Rp 4,4 miliar. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel