Masih Sakit, Keluarga Besar Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah
pada tanggal
30 September 2022
Keluarga besar Lukas Enembe yang berjaga di jalan masuk rumah pribadi Enembe di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Jumat 30 September 2022 siang |
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Perwakilan keluarga besar Lukas Enembe pada menyampaikan bahwa kondisi Gubernur Papua masih dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Mohon KPK, bapak Lukas Enembe dalam keadaan sakit," ujar Elvis Tabuni mewakili keluarga besar didampingi Tim Hukum dan Advokat Gubernur Papua di jalan masuk rumah pribadi Enembe di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Jumat 30 September 2022 siang.
Keluarga, kata dia tidak mau didatangkan dokter dari luar, selain dokter keluarga dan yang dokter dipilih oleh keluarga besar.
Dia meminta pihak berwajib dan pihak terkait agar mempertimbangkan posisi Lukas Enembe sebagai kepala suku masyarakat adat di wilayah Pegunungan Papua.
"Kami tidak ijinkan Lukas Enembe pergi dari luar Papua. Kami harapkan agar dapat mempertimbangkan posisi bapak Enembe sebagai kepala suku orang Papua.
Ia juga memastikan bahwa Enembe tidak akan keluar dari Indonesia, termasuk ke luar negeri. Sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh terjadi penjemputan paksa oleh pihak manapun.
"Disisi aturan memang bisa [langsung ditangkap untuk bertanggung jawab]. Namun kami juga punya ikatan adat, sehingga kami minta ditinjau dan pertimbangkan kembali agar tidak langsung ditangkap. Sebab kami tidak mau rakyat yang tidak tau apa-apa menjadi korban. Silahkan menggunakan pendekatan melalui kuasa hukum, atau lembaga lain yang datang dan mengambil keterangan langsung dari bapak Lukas Enembe disini," saran dia.
Ia juga menyebut pencapaian Lukas Enembe yang sudah 8 kali membuat Provinsi Papua mendapatkan status WTP dan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi dasar mereka menilai posisi Lukas Enembe saat ini sedang dikriminalisasi.
"Dia diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat delapan kali berturut-turut. Lalu kenapa baru sekarang Lukas Enembe disebut korupsi. Kalau dia korupsi kenapa dia diberikan penghargaan?" tanya dia.
Panggilan Ketiga
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis 29 September 2022 mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," kata dia
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Perihal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. (Albert Batlayeri/ Tempo)