Pelaku Hoax Panah Wayar oleh OTK di Koya Timur Terancam UU ITE
pada tanggal
23 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Informasi adanya masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal di seputaran Koya Timur Distrik Muara Tami yang viral di media sosial ditepis pihak Keamanan bahwa kejadian itu tidak benar atau Hoax.
Baca Juga
"Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu, dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar," ungkapnya.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut kearah korban.
Ia pun menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (HumasPolrestaJayapuraKota)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.