-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Selasa, 18 Maret 2025
02:03:49 pagi

Pelaku Hoax Panah Wayar oleh OTK di Koya Timur Terancam UU ITE

Pelaku Hoax Panah Wayar oleh OTK di Koya Timur Terancam UU ITE

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Informasi adanya masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal di seputaran Koya Timur Distrik Muara Tami yang viral di media sosial ditepis pihak Keamanan bahwa kejadian itu tidak benar atau Hoax.    

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai, Jumat (23/9/2022) dini hari Pukul 00.30 Wit saat berada di lokasi pasca keributan antara masyarakat di Jalan Baru Abepura.

Baca Juga

KBP Victor Mackbon mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek Muara Tami bahwa ada korban bernama Wahyu (16) bersama saksi Nabil (14) dan Irzan (17) yang melaporkan bahwa korban telah terkena panah wayar hingga tembus dibagian telinga, dimana laporan awalnya baik saksi maupun korban menyampaikan bahwa mereka di panah oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu, dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar," ungkapnya.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut kearah korban.

"Informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran Kamtibmas karena menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (HumasPolrestaJayapuraKota)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel