Pemkab Mimika Resmikan Toko Tani Indonesia (TTI) di Timika
pada tanggal
17 September 2022
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Ketahanan Pangan mengadakan kegiatan pengembangan kelembagaan usaha pangan masyarakat dan pembukaan Toko Tani Indonesia (TTI). Kegiatan digelar di halaman TTI yang terletak di kompleks Dinas Ketahanan Pangan Mimika, Jalan Poros SP 2 - SP 5, pada Selasa 6 September 2022.
Bertema "Menuju stabilisasi pasokan dan harga pangan", pembukaan TTI dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan OPD, Bulog, BPS, BPOM serta peserta para pelaku usaha dan distributor.
Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik pembukaan TTI Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya menjadi hak asasi manusia setiap rakyat. Pemerintah daerah wajib mewujudkan keanekaragaman pangan, untuk menuju kebutuhan gizi masyarakat sesuai potensi dan kearifan lokal dalam jumlah dan kualitas yang cukup, guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif, " ungkap Yulius.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Kegiatan pengembangan kelembagaan usaha pangan masyarakat dan TTI, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan," tuturnya.
Strategi yang dilakukan sebagai bagian pengembangan pasar yakni TTI berupaya membenahi struktur dan rantai pasokan pangan di Kabupaten Mimika, melalui pendekatan dengan cara memangkas rantai pasokan pangan menjadi lebih efisien.
Yulius menerangkan, "TTI diharapkan mampu memberi kepastian harga dan pasar bagi petani Orang Asli Papua (OAP) dan memberikan kemudahan aksesibilitas pangan bagi konsumen. Komoditas pangan yang didistribusikan atau disalurkan di TTI seluruhnya produksi komoditas pangan yang dihasilkan oleh petani, peternak dan nelayan OAP."
Namun demikian, menurutnya, dalam rangka pengendalian gejolak pasokan dan harga pangan, baik di produsen maupun konsumen, untuk komoditas pangan pokok dan strategis, seperti beras, bawang merah, bawang putih, daging ayam ras dan daging lainnya, untuk menjamin dan memastikan ketersediaan pasokan komoditas pangan, TTI melalui Dinas Ketahanan Pangan dapat melakukan perjanjian kerjasama atau kesepakatan lainnya dengan penyedia komoditas pangan.
Yulius memastikan, TTI dapat bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai informasi, TTI dapat mengendalikan harga pasar yang tidak menentu.
Sementara itu, ketua penyelenggara pembukaan TTI dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika, Daniel Orun, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyatakan, dasar pelaksanaan kegiatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2021 pasal 12 tentang Badan Pangan Nasional, dimana salah satu fungsi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yakni menyelenggarakan pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan melalui pasar mitra tani atau TTI.
Dasar kedua yaitu pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian nomor 33 tahun 2021 berkaitan pelaksanaan program ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas di Badan Ketahanan Pangan melalui pasar mitra tani dan TTI.
Dasar yang ketiga ialah Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 60, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 5680. Keempat, Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kelima, Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Keenam, Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun 2022.
"Tujuan kegiatan ini merujuk salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Tujuan kedua, TTI memiliki peran sentral dalam mempengaruhi efek psikologi pasar, dalam rangka pengendalian pasokan dan harga pangan dengan menjual komoditas pangan pokok dan strategis. Ketiga, TTI didirikan sebagai wadah pendistribusian atau penyaluran hasil produk komoditi pangan yang dihasilkan oleh petani, peternak, nelayan, khusus OAP," jelas Daniel.
Kegiatan dengan nama Pengembangan kelembagaan usaha pangan masyarakat dan opening TTI, diikuti oleh peserta yang berasal dari distributor petani, peternak dan nelayan OAP, dengan pembiayaan dari Dana Otonomi Khusus (otsus) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022. (DiskominfoMimika)