Pemkab Mimika Siap Laksanakan APBD Perubahan Tahun 2022
pada tanggal
29 September 2022
TIMIKA, LELEMUKU.COM – Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., MM mengaku saat ini telah melaksanakan menitoring terhadap APBD Perubahan yang kini dalam tahap finalisasi.
Demikian disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi bersama pimpinan OPD di ruang rapat Bappeda pada Selasa 27 September 2022.
"Kita melihat apa yang telah kita kerjakan dan urgensi di tahun terakhir yang nantinya akan dimasukan di APBD Perubahan. APBD-P sudah jadi hanya saja ada beberapa pekerjaan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.
"Rapat ini juga terkait masalah yang dihadapi oleh OPD agar dapat ditindak lanjuti kedepannya pada tahun 2023, serta langkah apa yang harus kita lakukan untuk menghadapi tahun 2023-2024, terlebih pada pemilu nanti kita harus siap maka untuk data penduduk juga harus siap," ungkapnya menambahkan.
Ia menuturkan, dari hasil laporan setiap OPD, penyerapan anggaran bervariasi yakni 20 hingga 80 persen. Namun secara keseluruhan kondisi serapan anggaran saat ini sebesar 32 persen.
“Saya sudah sampaikan agar bagi yang sudah selesai atau progress pekerjaan yang sudah mencapai pembayaran termin untuk segera menagih. Untuk keuangan sudah 32 persen, sedangkan untuk rata-rata fisik pembangunan sudah 55 persen.
Untuk APBD perubahan sebesar Rp. 5 Triliun kita mencoba membuat rasionalisasi, dan jika memang berlebihan, maka akan disimpan sebagai dana biaya tak terduga.
Dalam rapat tersebut juga, Plt. Bupati Mimika juga menyampaikan agar seluruh honorer yang ada di Kabupaten Mimika untuk didata dan dimasukkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN - RB) Republik Indonesia dengan batas waktu hingga 30 September 2022.
“Hal inikan kita harus diskusikan kembali lagi ke Jakarta, dimana tanggal 30 September adalah batas waktunya. Ini tidak berkaitan dengan kuota 600 orang, namun terkait dengan data honorer seluruhnya di Kabupaten Mimika,“ jelasnya.
Menurut Plt. Bupati juga kuota 600 honorer nantinya akan dievaluasi berdasarkan masa kerjanya atau terhitung mulai tanggal bekerja.
“Nanti kita akan evaluasi, saya sudah sampaikan kepada instansi teknis untuk melakukan pendataan kembali,” jelasnya. (DiskominfoMimika)