Polisi Bekuk DPO Jambret Bersama Barang Bukti di Tasangkapura
pada tanggal
23 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pria berinisial AK (19) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian tak berkutik saat diamankan oleh Tim gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan dan Jatanras Polda Papua bertempat di sekitar pangkalan Ojek Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan lantaran merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret), Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.30 Wit.
AK diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda M. Mirwan, S.Tr.K bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone warna putih hasil kejahatannya.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AK tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 230 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel, tanggal 22 April 2022 tentang Curas, dimana rekannya JB telah lebih dulu tertangkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan sementara AK masuk daftar DPO.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim, AK mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan tindak pidana Curas sesuai Laporan Polisi yang menjadi dasar penyelidikan terhadapnya. Tak hanya disitu, AK juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan Curas termasuk terhadap korban bernama Kharisma warga Jaya Asri Entrop yang terjadi pada bulan Juni di depan PTC Entrop," terang Kapolsek.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, AK mengakui bahwa dalam melakukan aksinya dirinya tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang telah lebih dulu tertangkap oleh polisi," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, pendalaman dan pengembangan terhadap AK masih terus dilakukan oleh Tim melalui pemeriksaan lebih intensif terhadapnya. "AK diduga kuat merupakan spesialis pelaku Curas yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota khususnya di Distrik Jayapura Selatan, tidak menutup kemungkinan ada sindikatnya," tukas Kapolsek.
AK merupakan buronan Polsek Jayapura Selatan yang telah masuk DPO lantaran melakukan Curas di dekat Tikungan lebar Skyline bersama rekannya JB terhadap korban bernama Sarital Boron (26) warga APO Bengkel dengan mengambil tas selempang milik korban secara paksa ketika diatas kendaraan. (HumasPolrestaJayapuraKota)