Polisi Jayapura Limpahkan 2 Tersangka Miliki Ganja dan 1 Tersangka Miras Oplosan ke JPU
pada tanggal
24 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tiga Perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama para tersangkanya dilimpahkan Penyidik ke pihak Kejaksaan, Jumat (23/9) siang.
Baca Juga
"Ketiga pelaku diserahkan ke masing-masing Jaksa yang menangani perkara mereka dengan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, kepada dua tersangka penyalahgunaan narkotika yakni FS diserahkan ke Jaksa Rakhmat, S.H dan AB diserahkan ke Jaksa Achmad Kobarubun dimana atas perkaranya masing-masing keduanya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.