Polisi Jayapura Limpahkan 2 Tersangka Miliki Ganja dan 1 Tersangka Miras Oplosan ke JPU
pada tanggal
24 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tiga Perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama para tersangkanya dilimpahkan Penyidik ke pihak Kejaksaan, Jumat (23/9) siang.
Tiga perkara tersebut dua diantaranya terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan tersangka berinisial FS (29) dan AB (33), sementara satu perkara lainnya yakni terkait tindak pidana Pangan yakni pembuatan minuman keras (miras) oplosan dengan tersangka JM (29).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Sabtu 24/9) membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut kemarin atas perkaranya masing-masing, dimana ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Ketiga pelaku diserahkan ke masing-masing Jaksa yang menangani perkara mereka dengan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, kepada dua tersangka penyalahgunaan narkotika yakni FS diserahkan ke Jaksa Rakhmat, S.H dan AB diserahkan ke Jaksa Achmad Kobarubun dimana atas perkaranya masing-masing keduanya disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara terhadap JM diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H dan disangkakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tandasnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)