Polisi Musnahkan Ganja Seberat 128 Gram Disaksikan Jaksa di Kota Jayapura
pada tanggal
23 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja bertempat di Taman belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Jayapura, Rabu (21/9/2022) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan Penyidiknya. BB tersebut merupakan milik tersangka berinisial AI (15) yang kini dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta.
Kasat mengatakan, AI kini dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1501 / VIII / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Dari tangan AI ketika diamankan, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 128,43 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga) Gram, dimana kini barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan," ungkap Kasat.
Lebih lanjut terang Iptu Alam, barang haram tersebut dimusnahkan langsung dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H bersama penyidik Aiptu Sri Widodo didampingi Briptu Rizky Aditya Prayoga dan dibakar oleh terangka AI sendiri.
"Pemusnahan Ganja milik AI dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya. Untuk AI sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Iptu Alam.
Tersangka AI merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) yang diamankan oleh warga bersama personel Bid Propam Polda Papua di depan Dealer Honda Kotaraja pada Jumat (26/8) lalu usai melakukan aksi Curasnya, saat diamankan ke Polsek Abepura ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak tiga lastik bening ukuran sedang didalam Tas Noken yang digunakannya, kini AI diproses dalam dua perkara yakni terkait Curas di Polsek Abepura dan kepemilikan Ganja di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. (HumasPolrestaJayapuraKota)