Polisi Musnahkan Ganja Seberat 128 Gram Disaksikan Jaksa di Kota Jayapura
pada tanggal
23 September 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja bertempat di Taman belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Jayapura, Rabu (21/9/2022) siang.
Baca Juga
"Dari tangan AI ketika diamankan, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 128,43 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga) Gram, dimana kini barang bukti tersebut telah dimusnahkan dengan menyisakan sampel untuk barang bukti guna kepentingan proses penyidikan," ungkap Kasat.
Lebih lanjut terang Iptu Alam, barang haram tersebut dimusnahkan langsung dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H bersama penyidik Aiptu Sri Widodo didampingi Briptu Rizky Aditya Prayoga dan dibakar oleh terangka AI sendiri.
Tersangka AI merupakan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret) yang diamankan oleh warga bersama personel Bid Propam Polda Papua di depan Dealer Honda Kotaraja pada Jumat (26/8) lalu usai melakukan aksi Curasnya, saat diamankan ke Polsek Abepura ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak tiga lastik bening ukuran sedang didalam Tas Noken yang digunakannya, kini AI diproses dalam dua perkara yakni terkait Curas di Polsek Abepura dan kepemilikan Ganja di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. (HumasPolrestaJayapuraKota)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.