-->

Polres Jayapura Gagalkan Peredaran 1070 Butir Pil Koplo

Polres Jayapura Gagalkan Peredaran 1070 Butir Pil Koplo

SENTANI, LELEMUKU.COM - Dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi 1070 butir pil berlogo Y berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berikut 2 orang tersangka hal ini disampaikan saat press conference yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Jumat, 30/09/2022 siang.

Press conference yang disampaikan langsung Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono dengan menghadirkan 2 orang tersangka berinisial HS (42) dan T (24) berikut barang bukti 1070 pil koplo berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil ini berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya "awalnya kami mendapat informasi Minggu lalu, Jumat, 23/09/2022, bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y," ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Danyon  C (Nabire) Brimob Polda Papua, "dari kurir HS (42) ia mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga kembali tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura, pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000, - (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir, pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil - pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta,".

"Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura, mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," tutup Wakapolres Jayapura. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel