Polres Jayawijaya Jemput 2 Tersangka Kasus Ganja dari Jayapura
WAMENA, LELEMUKU.COM - Satuan Narkoba Polres Jayawijaya menjemput dua tersangka kasus Narkotika berinsial LR alias L (24) dan RAB (23) di Bandara Wamena, Kamis (15/09/2022) pagi.
Kedua tersangka merupakan pengedar ganja yang ditangkap di Jayapura hasil pengembangan kasus Narkotika jenis ganja dengan tersangka LH yang sebelumnya berhasil ditangkap saat mengambil paket berisi ganja kering seberat 37 gram di Wamena.
Kedua tersangka diterbangkan dari Jayapura menuju ke Wamena dan selanjutnya di bawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, SH, S.IK, MH menyatakan bahwa kedua tersangka pengedar ganja diamankan di Jayapura pada tanggal 13 September 2022 lalu usai melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis Ganja dengan tersangka LH.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat ganja dari PNG melalui kapal melewati hamadi Jayapura. Selanjutnya untuk proses hukumnya kita akan kenakan mereka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Kapolres. (HumasPolresJayawijaya)