Pria 26 Tahun Curi Kabel di Runway Bandara Sentani
SENTANI, LELEMUKU.COM – AO (26) kembali harus berurusan dengan penyidik polsek sentani kota, Sebelumnya AO (26) berurusan dengan polisi karena mencuri kabel di Runway bandara sentani, kali ini ditangkap karena nyuri HP, Selasa (27/09/22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi mengatakan “AO (26) di amankan beserta barang bukti yaitu dua unit hp merek Vivo Y 12 S dan Vivo 1820 oleh Team Paniki Polsek Sentani Kota, yang di Beckup Oleh timsus Polres Jayapura.
Lanjutnya, dalam hasil pemeriksaan AO (26) telah mengakui bahwa selama ini dirinya sering melakukan aksinya yaitu melakukan pencurian hp di rumah para korbannya saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga pelaku bisa dengan mudah masuk ke dalam rumah untuk melakukan aksinya.
AO (26) kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, tutup kapolsek. (HumasPolresJayapura)