-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Kamis, 13 Maret 2025
01:27:37 petang

Pria Penganiaya Istri Karena Wanita Lain Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Pria Penganiaya Istri Karena Wanita Lain Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota serahkan seorang tersangka berinisial RD (32) atas perkara Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (12/9/2022) siang.

Penyerahan tersangka RD karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RD tersebut melalui penyidiknya.

AKP Handry mengatakan, tersangka RD diproses Penyidik Unit PPA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1.179 / VII / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 13 Juli 2022 tentang Penganiayaan terhadap Istrinya sebut saja Melati (42).

"Tersangka RD dilaporkan oleh Istrinya sendiri usai melakukan Penganiayaan dengan memukul pipi kiri istrinya dengan kepalan tangan saat korban memergoki tersangak sedang jalan dengan WIL (Wanita Idaman Lain) di salah satu Supermarket di Kota Jayapura," terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Handry, usai memergoki tersangka bersama Wilnya, korban kemudian menanyakan kepada WIL ia siapanya, namun karena malu tersangka pun langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota lantaran tidak terima ia di aniaya oleh suaminya yang melakukan perselingkuhan," tandasnya.

AKP Handry pun menambahkan, tersangka RD diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H. "Dan atas perbuatannya, tersangka RD disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf "a" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri

Baca Juga


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel