Puskesmas Dekai Fokus Sukseskan Imunasi Campak, Rubella dan Difteri di Yahukimo
pada tanggal
02 September 2022
DEKAI, LELEMUKU.COM – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan tetap focus menjalankan program imunisasi campak, rubella, dan difteri kepada anak-anak di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Santo (St) Antonius Dekai.
Kepala Puskesmas Dekai, Nelly Aspalek mengungkapkan disiplin protokol Kesehatan dan Pemberian imunisasi campak, rubella dan difteri menjadi kunci pelaksanaan tahun ajaran Baru 2022-2023 guna memberikan perlindungan kepada para peserta didik.
“Seluruh orang tua jaga dan lindungi buah hati dari bahaya penyakit campak dan rubella dengan melakukan imunisasi MR. Penyakit ini bisa menyebabkan catat dan kematian,” ungkap dia pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Nelly mengatakan pandemi Covid-19 ternyata telah berdampak pada turunnya pencapaian target imunisasi dasar anak PAUD hingga SD selama 2 tahun terakhir sejak 2020 serta cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi, khususnya anak usia 0 hingga 6 tahun mengalami penurunan drastis.
Dampak dari penurunan cakupan imunisasi tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi (PD3I) dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti campak, rubella dan difteri di beberapa wilayah.
“Kekurangan cakupan imunisasi ini, jika tidak dituntaskan, maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemic,” katanya.
Nelly melanjutkan bahwa keberhasilan imunisasi ini sangat membutuhkan peran banyak pihak sesuai Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imuniasasi Anak Nasional Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan dimana Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota harus mendukung pelaksanaan imunisasi tambahan campak dan rubela serta imunisasi di satuan PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan khusus.
Dukungan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota melalui sosialisasi mengenai pelaksanaan bulan imunisasi anak nasional di fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang bulan imunisasi anak nasional pada satuan pendidikan, pengoordinasian peserta didik untuk memperoleh bulan imunisasi anak nasional, dan memastikan seluruh peserta didik memperoleh imunisasi.
“Kemudian, memberikan imunisasi campak-rubela pada anak usia 9 bulan 15 tahun. Tahap II, pada bulan Agustus tahun 2022 Selesai,” ujar dia. (Olemah)