-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Jumat, 11 April 2025
08:24:25 pagi

Sat Lantas Polres Tanimbar Beri Bantuan Santunan pada Korban Laklantas


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menimpa salah satu korban asal Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KepTan), mendapat bantuan santunan Jasa Raharja. Santunan tersebut diserahkan langsung oleh personel Satuan Lantas Polres KepTan bersama petugas Jasa Raharja kepada keluarga penerima santunan, Jumat (16/09/2022).

Penyerahan Santunan tersebut sebagaimana hak pihak keluarga korban atas kecelakaan yang menimpa korban yang terjadi pada Kamis, 15 September lalu di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Keptan antara Sepeda Motor Mio IM3 125 warna hitam bernomor Polisi F 3268 EAA dengan Dump Truck warna merah dengan nomor Polisi S 8318 UU yang mengakibatkan korban (MM) yang adalah Pengendara Sepeda Motor, meninggal dunia.

Baca Juga

Hal tersebut dibenarkan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Lantas Polres KepTan IPDA A. Melsasail yang didampingi beberapa personelnya bersama petugas Jasa Raharja yang mendatangi langsung Ayah korban (BM) di Desa Alusi Kelaan untuk menyerahkan santunan Jasa Raharja.

“Atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sebagaimana hak korban, diberikan santunan dari pihak Jasa Raharja sehingga kami bersama pihak Jasa Raharja mendatangi langsung keluarga korban, yaitu ayah korban di Desa Alusi Kelaan untuk menyerahkan santunan dimaksud,” ungkapnya.

Terhadap hal itu, KBO Lantas juga mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk mengikhlaskan kejadian yang telah terjadi serta mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kecelakaan yang terjadi kepada pihak POLRI untuk proses hukum lebih lanjut. (indonesiatimur.co)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel