Tim Kuasa LE Klaim 8 Kali Raih WTP Bukti Pemprov Papua Bebas Korupsi
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mengatakan pencapaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih 8 kali penghargaan atas Laporan Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) membuktikan bahwa Papua dikelola secara akuntabel dan dapat menjadi tanda suatu pemerintahan bebas dari korupsi.
“Inilah bentuk prestasi luar biasa dan kerja keras yang diberikan Gubernur Lukas Enembe kepada pemerintahan Provinsi Papua. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal, memberikan predikat tertinggi terhadap Laporan Keuangan pemerintah daerah provinsi Papua,” klaim Stefanus Roy Rening saat konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua di Jakarta pada Senin, 26 September 2022.
Gubernur Lukas Enembe telah mendapatkan penghargaan WTP sejak tahun 2015 hingga 2022. Pemberian Penghargaan ke-8 kalinya tersebut diterima pada hari Kamis, 22 September 2022 di Gedung Dhanapala, Kemenkeu RI, Jakarta pada Puncak Acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Ini semakin membuktikan bahwa pemerintah Provinsi Papua dikelola secara akuntabel dan dapat menjadi tanda suatu pemerintahan bebas dari korupsi,” ujar dia.
Kemudian, Tim Hukum menilai, adanya pernyataan-pernyataan di publik bahwa telah terjadi ‘Mega Korupsi’ di pemerintahan Gubenur Lukas Enembe sebuah informasi yang menyesatkan public dan menjurus kepada pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Gubernur Papua.
Apalagi, dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus tindak pidana korupsi harus dimulai dengan proses penyelidikan terlebih dahulu guna menemukan peristiwa pidananya, yakni adanya temuan dugaan kerugian negara sebagai unsur pokok dalam delik korupsi.
Roy menambahkan untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara yang menjadi unsur terpenting dalam kasus korupsi dibuktikan dengan adanya hasil audit BPK/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi adalah BPK dan BPKP sebagaimana diatur dalam UU BPK dan Peraturan Presiden 192/2014 Tentang BPKP.
“Dengan demikian, Pemberian Penghargaan WTP kedelapan kalinya oleh BPK terhadap pemerintahan Gubernur Lukas Enembe menunjukkan pemerintahan Gubernur Papua bebas dari korupsi,” sebutnya. (Albert Batlayeri)