Bocoran Dakwaan Sebut Ferdy Sambo Beri Richard Sekotak Peluru 9 mm Bunuh Yosua
pada tanggal
17 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang perdana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J oleh Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam bocoran dakwaan yang sempat Tempo lihat, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam rincian dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga.
Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup.
“Kamu berani tembak dia (Yosua)? tanya Ferdy Sambo.
“Tidak berani Pak karena saya enggak kuat mentalnya Pak,” jawab Ricky.
“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu backup saya di Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo.
Ricky tidak membantah. Kemudian, Ferdy Sambo menyuruhnya memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada di lantai satu. Ketika Ricky turun, Ferdy Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm. Richard tiba di lantai 3 dan duduk di sofa bersama Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama ke Richard dan di saat yang sama Putri Candrawathi keluar kamar dan mendengar percakapan itu.
“Berani kamu tembak dia (Yosua)?” kata Ferdy ke Richard.
“Siap komandan,” jawab Richard.
Ferdy Sambo kemudian memberikan satu kotak peluru 9 mm yang sebelumnya disiapkan kepada Richard, dan disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi. Ia meminta Richard menambahkan amunisi pada senjata pistol Glock 17 bernomor seri MPY851 milik Richard. Sebelumnya, magazin pistol itu berisi tujuh butir peluru dan ditambahkan menjadi delapan butir peluru 9 mm.
Ferdy Sambo kemudian membeberkan rencananya. Sambo mengatakan Richard akan menjadi penembak dengan alasan apabila dirinya yang menembak tidak akan bisa menjaga semuanya. Ferdy Sambo kemudian menjelaskan skenario ke Richard. Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP. (Tempo)