-->

Ferdy Sambo dan Bharada E akan Sidang Bersama di PN Jakarta Selatan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar pada pekan ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyebutkan sidang pada pekan ini akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

Adapun kedua belas saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamaruddin Simmanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parullah, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu (26/10).

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Sedagkan untuk sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Kamis, 27 Oktober 2022. "Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.

Sidang selanjutnya digelar pada Jumat, 28 Oktober 2022 dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Agendanya adalah pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," ujar Djuyamto.

PN Jaksel telah menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua sejak 17 Oktober 2022. Saat itu sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka langsung mengajukan eksepsi.

Sidang keempat terdakwa itu kemudian dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober dengan pembacaan jawaban atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Sedangkan sidang Bharada E atau Richard Eliezer digelar pada Selasa, 18 Oktober dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, Richard saat itu tak mengajukan eksepsi.

Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan seluruh saksi akan hadir langsung ke sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta,” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Oktober 2022. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel