Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tidak Bersalah dalam Kasus Brigadir J
pada tanggal
05 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, Sambo kemudian dibawa lagi ke lokasi tahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelum masuk mobil taktis, Sambo menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, siap menjalani proses hukum. Sambo pun meminta maaf untuk keluarga Brigadir Yosua.
Selain itu dia juga menyinggung soal istrinya, Putri Candrawathi yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.
Sambo yang dibawa ke Mako Brimob berpisah dengan istrinya Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, penahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka obstruction of justice lainnya dilakukan di Mako Brimob.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.