Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tidak Bersalah dalam Kasus Brigadir J
pada tanggal
05 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung.
Sambo diserahkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum pada Rabu, 5 Oktober 2022. Dari Bareskrim, Sambo diangkut mengendarai kendaraan taktis milik Polri.
Belasan aparat keamanan pun menjaga ketat kedatangan eks Kadiv Propam Polri itu di Kejaksaan Agung. Sambo terlihat turun dari kendaraan taktis bersama istrinya Putri Candrawathi yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung, Sambo kemudian dibawa lagi ke lokasi tahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelum masuk mobil taktis, Sambo menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, siap menjalani proses hukum. Sambo pun meminta maaf untuk keluarga Brigadir Yosua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo.
Selain itu dia juga menyinggung soal istrinya, Putri Candrawathi yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.
Sambo yang dibawa ke Mako Brimob berpisah dengan istrinya Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, penahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka obstruction of justice lainnya dilakukan di Mako Brimob.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Tempo)