Hakim Minta Jaksa Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Bharada E Pekan Depan
pada tanggal
18 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan," kata Wahyu Imam Santoso, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Hakim menyebutkan, total ada 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Saksi-saksi tersebut termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Majelis Hakim, saksi yang akan didahulukan untuk diperiksa adalah saksi korban dan keluarga korban.
"Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," kata Wahyu.
Sebelumnya penasihat hukum Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dihadirkan lebih dahulu pada sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.
Karena 12 saksi yang diminta hadir pada sidang selanjutnya dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di Jambi, hakim meminta JPU untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk pelaksanaan sidang apakah bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara zoom dari Jambi.
Hakim merincikan, keduabelas saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
"Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hakim Wahyu.
Terkait teknis pemeriksaan 61 saksi dalam sidang perkara dugaan penembakan Brigadir J tersebut apakah akan dihadirkan satu-satu atau sekaligus, hakim berpendapat akan melihat jalannya nanti di persidangan, namun peluang memeriksa saksi secara bersamaan terbuka.
"Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami liat di persidangan, satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis," kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, Tim JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.
"Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini," kata tim JPU. (Tempo)