-->

Hakim Minta JPU Hadirkan Orang Tua hingga Kekasih Brigadir J di Sidang Pekan Depan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Para saksi ini tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19. Jadi bisa diperiksa via Zoom,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2022.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat, kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, dan kekasih Yosua Vera Simanjuntak. Hakim memberikan keleluasan untuk menghadirkan saksi secara langsung atau diperiksa di Jambi dengan menggunakan Zoom.

Hakim meminta JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, sedangkan majelis hakim akan bersurat kepada ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga saksi tidak perlu datang ke PN Jakarta Selatan, tetapi bisa melalui Zoom.

“Jadi, saya ingin, kecuali yang memang bisa hadir di persidangan ini. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang, tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah, asasnya. Mohon kami diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya, sehingga kami bisa menyurati segera pengadilan negeri setempat di mana yang akan diperiksa dan siap dan saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan,” kata Hakim Ketua Wahyu.

Baca: Bocoran Dakwaan, Putri Candrawathi Ikut Dengarkan Skenario Pembunuhan Brigadir J

Hakim mengatakan nantinya saksi bisa diperiksa satu per satu atau secara bersamaan mengingat persidangan ada 61 saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan. Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan pada Selasa besok, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Lalu Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian. “Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny.

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan kepada empat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun pembacaan dakwaan Richard Eliezer dimulai hari ini pukul 10.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekanny Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel