Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob
pada tanggal
17 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Baca Juga
“Kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan berlaku pada rutan Kejaksaan Agung di Salemba,” kata hakim ketua.
Putri Candrawathi resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 September lalu di rutan Bareskrim. Kemudian, setelah menjadi tahanan Kejaksaan Agung, Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Adapun suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.