Israel Tolak Gugatan Hukum terkait Perjanjian Maritim dengan Lebanon
pada tanggal
24 Oktober 2022
YERUSALEM, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Israel, Minggu (23/10) menolak empat gugatan hukum terhadap perjanjian maritim penting antara Israel dan Lebanon, yang menghapus rintangan bagi kesepakatan yang dapat menjadi terobosan dalam hubungan kedua negara.
Pengadilan itu tidak menjelaskan alasan menolak gugatan hukum yang antara lain diajukan kelompok kebijakan konservatif berpengaruh dan politisi ultra-nasionalis Israel. Putusan itu membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan lain, yang harus mendapat persetujuan akhir dari pemerintah Israel, yang diharapkan selesai akhir pekan ini.
Lebanon dan Israel sama-sama mengklaim Laut Mediterania seluas 860 kilometer per segi. Yang dipertaruhkan adalah hak atas pemanfaatan cadangan gas alam bawah laut. Lebanon berharap eksplorasi gas itu akan membantu mengeluarkan negaranya dari krisis ekonomi berkelanjutan. Sementara Israel berharap dapat mengeksploitasi cadangan gas sambil mengajukan banding ke pengadilan, dengan mengatakan pemerintah sementara saat ini seharusnya tidak diizinkan mengubah perbatasan maritim Israel atau membuat keputusan strategis yang berbobot tanpa mandat pemilu.
Israel minggu depan bersiap melangsungkan pemilu kelima dalam kurang dari empat tahun. Sejak berdirinya Israel tahun 1948, Israel dan Lebanon secara resmi berperang. (VOA)