Kuasa Hukum Brigadir J Optimistis Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
pada tanggal
17 Oktober 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kualitas Jaksa Penuntut Umum akan diragukan publik apabila Ferdy Sambo tidak dihukum dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga
Menurutnya, sampai saat ini dakwaan yang dibacakan JPU objektif dan relevan terhadap apa yang dilaporkan pihaknya. Jaksa, kata dia, tidak menerima motif kekerasan seksual yang disodorkan terdakwa begitu saja.
“Dakwaan ini kan dakwaan berlanjut, kumulatif dari subsideritas. Dakwaan pertama itu pembunuhan berencana dan subsidernya Pasal 338 KUHP. Lalu dakwaan kedua itu UU cyber crime dan juga obstruction of justice. Namun bukan yang spesialis, tetapi yang ada di KUHP, yaitu Pasal 223 dan 221,” kata dia.
“Kami berharap dapat ditemukan kebenaran materiil dan pelaku yang bersalah dapat dihukum seadil-adilnya,” kata dia. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.